Sementara itu Guru Besar Hukum Lingkungan sekaligus Wakil Direktur Bidang Riset, Pengabdian Masyarakat, Digitalisasi, dan Internasional Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Suparto Wijoyo, menyayangkan sikap abai dari produsen sebagai akar polusi plastik di Indonesia.
Ia berharap, pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap para produsen nakal. "Solusinya adalah penguatan penegakan hukum dan pengawasan bagi industri pencemar sebagai cara memutus keran polusi plastik di Indonesia,” kata Prof Suparto.
Pencemaran sampah plastik di perairan memang sudah sepatutnya jadi salah satu perhatian utama pemerintah. Tak hanya mengancam kelangsungan biota di ekosistem perairan, keberadaan limbah plastik, khususnya mikroplastik, dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ukurannya yang sangat kecil (< 5mm) membuatnya terjebak di dalam saluran pencernaan manusia dan menjadi vektor transportasi racun,” kata Founder Envigreen Society dan Peneliti Ecoton, Mochammad Alaika Rahmatullah.
Sensus Sampah Plastik ini merupakan audit sampah plastik di perairan yang pertama kali dilakukan dengan titik terbanyak di Indonesia.
Di antaranya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat.
Sensus Sampah Plastik ini dilakukan pada periode Maret 2022 hingga November 2023, dan melibatkan 270 relawan dari 38 komunitas/kampus.
Salah satu yang terlibat adalah Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN). Personil ESN, Amiruddin Muttaqien, menceritakan apa yang dilihatnya saat meneliti sejumlah sungai di Pulau Jawa dan luar Jawa di tahun 2022, dengan mengendarai 2 motor.
“Kami banyak melihat sampah yang tidak terkelola dan tercecer di lingkungan, di sungai, bahkan diperairan pantai, terutama di Indonesia Timur, yang menandakan pemerintah tidak hadir atau lalai dalam memberikan layanan tata kelola sampah bagi masyarakat di daerah tersebut,” kata Amiruddin.
(Angkasa Yudhistira)