"Tapi di tahun 2014, itu juga yang kita persoalkan, kita persoalkan satu calon dari partai golkar itu kita menemukan ada kejanggalan dengan mekanisme surat suara, kita temukan 35 ribu surat. Secara anu semuanya sama, harusnya variatif, nah itu kita persoalkan," katanya.
Namun, pihaknya telat melaporkan semua temuan tersebut karena terhalang tenggat waktu.
"Kita melewati tenggat waktu untuk melaporkan, karena kita ada di Malaysia, kita ngumpulin bahan, ketika kita datangkan bukti itu ke Indonesia, kita tenggat waktu," katanya.
"Itu juga yang menyadarkan saya bahwa kita perlu memberikan perhatian pada dimensi netralitas dan imparsialitas dalam konteks penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)