JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan fakta terbaru penanganan kasus dugaan pemungutan liar alias pungli di Rutan Rumah Tahanan KPK. Ternyata bukan hanya pegawai terlibat dalam pungli yang nilainya diduga mencapai Rp4 miliar lebih itu.
Pungli di Rutan KPK sudah terungkap sejak Maret 2023, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang dilakukan. Dewas KPK baru berencana menggelar sidang etik, sementara penyelidikan yang diharapkan dilakukan pimpinan KPK belum ada kemajuan.
Fakta terbaru tentang kasus pungli di Rutan KPK diungkapkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Minggu 14 Januari 2024, sebagai berikut :
BACA JUGA:
Terlibat karutan
Menurutnya pungli di Rutan KPK diduga bukan hanya dilakukan pegawai biasa, tapi juga melibatkan kepala rutan dan komandan regu atau danru.
"Ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin.
Ada 93 pegawai KPK terlibat
Menurut laporan disampaikan Dewas KPK ada 98 pegawai KPK terjerat pungli di Rutan KPK dan segera disidang etik. Tapi, jadwalnya belum ditentukan.
BACA JUGA:
"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.
Siangnya akan berkala
Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi 6 kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yg lain," jelasnya.
BACA JUGA:
Modus pungli
Pungli di Rutan KPK dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas sudah melaporkan ke pimpinan KPK untuk penyelidikan secara hukum karena pungli tersebut masuk ranah pidana. Sedangkan Dewas hanya menangani masalah etik saja.
ICW kritik lambatnya penanganan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengusutan praktik pungli oleh puluhan pegawai KPK sangat lambat.
"Pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak, Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei tahun 2023 lalu. Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu.
KPK dinilai gagal dalam mengawasi sektor kerja rawan terjadi tindak pidana korupsi. Mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi lantaran para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK.
(Salman Mardira)