JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait usulan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 soal pemakzulan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI.
Menurutnya, usulan itu bisa diproses dengan ditunjukan bukti bila Jokowi melakukan pelanggaran hukum.
"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian Presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Puan tak melarang kelompok masyarakat yang ingin melayangkan aspirasi kepada DPR. Hanya saja, katab dia, ia mengingatkan sebuah usulan perlu disertai dengan sejumlah alasan urgensi.
"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ucap Puan.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang terganung dalam Petisi 100 mengeluarkan wacana pemakzulan Presiden Jokowi. Hal itu ia sampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hanya saja, Mahfuf menegaskan, dirinya tak memiliki ranah dan kewenangan untuk mengurusi pemakzulan presiden. Ia menegaskan, pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR RI.
Pernyataan itu, Mahfud lontarkan kembali untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 saat audiensi di kantor Kemenko Polhukam 9 Januari 2024.