JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari masyarakat terlebih dahulu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya RUU DKJ akan dibahas sebaik-baiknya di tingkat legislatif sebelum disahkan.
"(RUU DKJ) ini akan kami bahas sebaik-baiknya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA:
DPR RI, kata Puan, akan meminta masukan dari kelompok masyarakat guna membahas regulasi tersebut dalam Masa Sidang III 2023-2024.
"Tetapi dalam masa sidang ini kami akan meminta masukan dulu dari seluruh pihak, masyarakat, mana yang terbaik dan apa yang akan dilakukan," tutur Puan.
Sekedar informasi, RUU DKJ merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu disepakati dalam RRapat Paripurna DPR RI 5 Desember 2023.
Setidaknya, ada delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.
BACA JUGA:
Beleid regulasi itu, menjadi sorotan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden ini ada pada Pasal 10 Ayat (2) draft RUU DKJ.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik aturan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Jokowi meminta, agar memilih Gubernur dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kalau saya, kalau tanya saya ya Gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditanya awak media usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
(Salman Mardira)