Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |16:07 WIB
Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan oleh psikiater bernama Lita ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isi petitum pemohon meminta agar hak pensiun anggota DPR dihapuskan dalam UU tersebut.

Puan menyebut gugatan warga negara Indonesia ini merupakan aspirasi yang harus didengar DPR. Namun, segala sesuatu termasuk hak keuangan pensiun wakil rakyat telah memiliki aturan dalam Undang-Undang.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ucap Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menyampaikan hak pensiun anggota DPR tidak bisa dilihat hanya dari satu lembaga. Sebab aturan tersebut bersifat menyeluruh.

"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga lain, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement