Diketahui, Psikiater bernama Lita dan Advokat, Syamsul, mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung
Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar mengabulkan gugatan itu. Selain itu pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 1 Huruf A Bertentangan Secara Bersyarat (Conditionally Unconstitutional).