Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |16:07 WIB
Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

Diketahui, Psikiater bernama Lita dan Advokat, Syamsul, mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;

Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung

Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar mengabulkan gugatan itu. Selain itu pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 1 Huruf A Bertentangan Secara Bersyarat (Conditionally Unconstitutional).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement