Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |16:07 WIB
Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

Sepanjang tidak dimaknai, Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. Atau artinya menghapus DPR dari Pasal 1 Huruf A.

Petitum pemohon dalam Pasal 1 Huruf F juga minta agar DPR bukan sebagai Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sedangkan Pasal 12 Ayat 1, pemohon meminta MK agar memaknai menjadi, Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement