Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |16:07 WIB
Gugatan Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan Bergulir di MK, Begini Respon Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan oleh psikiater bernama Lita ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isi petitum pemohon meminta agar hak pensiun anggota DPR dihapuskan dalam UU tersebut.

Puan menyebut gugatan warga negara Indonesia ini merupakan aspirasi yang harus didengar DPR. Namun, segala sesuatu termasuk hak keuangan pensiun wakil rakyat telah memiliki aturan dalam Undang-Undang.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ucap Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menyampaikan hak pensiun anggota DPR tidak bisa dilihat hanya dari satu lembaga. Sebab aturan tersebut bersifat menyeluruh.

"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga lain, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.

Diketahui, Psikiater bernama Lita dan Advokat, Syamsul, mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;

Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung

Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar mengabulkan gugatan itu. Selain itu pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 1 Huruf A Bertentangan Secara Bersyarat (Conditionally Unconstitutional).

Sepanjang tidak dimaknai, Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. Atau artinya menghapus DPR dari Pasal 1 Huruf A.

Petitum pemohon dalam Pasal 1 Huruf F juga minta agar DPR bukan sebagai Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sedangkan Pasal 12 Ayat 1, pemohon meminta MK agar memaknai menjadi, Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement