Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Nyanyian' 2 Polisi Jerat Eks Kapolres Bima di Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2026 |07:48 WIB
'Nyanyian' 2 Polisi Jerat Eks Kapolres Bima di Kasus Narkoba, Begini Kronologinya
AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kasus narkotika. Pengungkapan perkara ini bermula dari “nyanyian” dua anggota polisi berpangkat Bripka dan AKP.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah dua anggota berinisial Bripka IR dan AN ditangkap dalam perkara narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

“Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” ungkap Isir saat ditemui di kantornya, Minggu (16/2/2026).

Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement