Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Bongkar Kasus 17,46 Ton Narkoba, Begini Modus Licik Pelaku

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |20:10 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus 17,46 Ton Narkoba, Begini Modus Licik Pelaku
Polda Metro Jaya bongkar kasus narkoba (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang periode Januari-Juni 2026, polisi berhasil menangkap lebih dari 5.000 pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 17,45 ton. Dalam kasus peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut, terdapat berbagai macam modus yang digunakan para pelaku.

"Pertama, ungkap home industry atau clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate di tiga lokasi dengan mengamankan delapan tersangka," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, modus menonjol dalam kasus etomidate terlihat dari barang bukti yang disita, yakni cartridge vape sebanyak 2.807 pcs, serbuk etomidate sebanyak 3.204,44 gram, dan cairan etomidate sebanyak 27.730 mililiter. Serbuk etomidate dan cairan etomidate tersebut dapat memproduksi kurang lebih 450.000 cartridge vape.

"Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya adalah memproduksi etomidate dengan menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai tempat produksi dan tempat menyimpan prekursor narkotika jenis etomidate," tuturnya.

Ia menerangkan, narkotika golongan II jenis etomidate saat ini menjadi fenomena yang digandrungi remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pengguna narkoba. Hal itu karena penggunaannya mudah, tidak terlihat, serta dapat disamarkan seperti penggunaan rokok elektrik lainnya sehingga peredarannya lebih pesat di wilayah perkotaan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement