Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilimpahkan ke Jaksa, Bandar Narkoba Koh Erwin Segera Disidang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |08:09 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Bandar Narkoba Koh Erwin Segera Disidang
Bandar narkoba Koh Erwin dilimpahkan ke kejaksaan (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Koh Erwin pun bakal segera diseret ke persidangan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Koh Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Mereka sudah diterbangkan dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain satu buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang RM2.000, empat unit telepon genggam, mobil Toyota bernomor polisi B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement