Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pengedar Rokok Elektrik 'Narkoba' Merek Thug dan Yakuza Ditangkap!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2026 |13:40 WIB
3 Pengedar Rokok Elektrik 'Narkoba' Merek Thug dan Yakuza Ditangkap!
Polisi tangkap pengedar vape narkoba (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di Jakarta. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya peredaran paket narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kemudian tim melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi tersebut dan menelusuri rangkaian pengiriman paket, dengan melakukan penyelidikan tempat pengiriman didapat atau diperoleh dari siapa paket vape etomidate tersebut, hingga ke tempat penerima," kata Eko, Sabtu (18/7/2026).

Setelah ditelusuri, Eko mengatakan pihaknya menangkap seorang wanita bernama Kayla Geby Maharani yang diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar apartemen yang menjadi tujuan pengiriman paket.

"Di dalam apartemen terdapat seorang laki-laki bernama Steven yang mengaku sebagai pacar dari Meisya. Terhadap pelaku, tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa sdr Steven bertugas mengedarkan vape etomidate, sedangkan Sdri Meisya bertugas untuk membeli vape etomidate tersebut," kata Eko.

"Didapati informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual sdr Steven mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per pod," imbuhnya.

Selanjutnya, Eko mengatakan pihaknya menangkap Steven. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari Meisya dan Recky.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement