JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika etomidate cair asal Thailand. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan ini, penyidik menyita 210 mililiter cairan etomidate dari para pelaku. Keempat tersangka itu adalah Yulian, Ruddi Irwanto, Dewita Indah Sari, dan Dewina Cloei.
"Melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Yulian yang telah mengambil paket berisikan cairan etomidate di lobi Tower D Apartemen Green Bay," kata Eko, Kamis (6/8/2026).
Setelah penangkapan itu, polisi menciduk Ruddi Irwanto. Ia kemudian mengaku barang haram itu milik seseorang bernama Henhen dan Edo, yang saat ini berstatus buron (DPO).
"Ruddy Irwanto hanya disuruh mengambil paket dari lobi kemudian disimpan di kamar unit 23CB, setelah itu ditinggalkan. Dan jika sudah, Ruddy Irwanto dijanjikan akan diberi upah sekitar Rp30–40 juta," ujar Eko.