Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Bongkar Kasus 17,46 Ton Narkoba, Begini Modus Licik Pelaku

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |20:10 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus 17,46 Ton Narkoba, Begini Modus Licik Pelaku
Polda Metro Jaya bongkar kasus narkoba (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

Kelima, jelasnya, polisi mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana, mersi, hingga pil kuning dalam bentuk botol maupun kemasan boks. Sebanyak 528 lokasi menjadi tempat pengungkapan dengan 635 tersangka diamankan dan barang bukti sebanyak 13,42 ton.

"Modus memanipulasi atau mengamuflase toko-toko kosmetik, toko kelontongan pinggir jalan yang digunakan untuk menjual obat keras berbahaya," imbuhnya.

Keenam, kata dia, polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sindikat jaringan Medan-Jakarta di 16 lokasi. Sebanyak 28 orang tersangka diamankan, baik sebagai pengedar hingga kurir, dengan jumlah barang bukti yang diamankan belum dirinci.

Secara keseluruhan dalam pengungkapan kasus periode Januari-Juni 2026, terang David, polisi berhasil mengungkap 3.890 laporan polisi dan menangkap 5.196 tersangka yang terdiri dari 19 tersangka sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, serta 3.263 tersangka sebagai pengguna. Dari total tersebut, sebanyak 4.739 tersangka laki-laki, 457 tersangka perempuan, 16 tersangka anak-anak, dan 39 tersangka warga negara asing dari 15 negara.

"Dari pengungkapan tersebut, kami telah menyita sejumlah barang bukti sebanyak 17,45 ton, sebagian dari barang bukti telah dimusnahkan sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ketika ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan," paparnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement