"Kedua, ungkap home industry clandestine lab narkotika jenis carisoprodol alias pil jin atau pil koplo di dua lokasi, Semarang dan Jakarta. Diamankan empat tersangka, baik sebagai penyandang dana, penyedia prekursor, fasilitas maupun peralatan, peracik, dan sebagai pencari pembeli," jelasnya.
Dia menerangkan, dalam kasus carisoprodol, polisi menyita barang bukti berupa pil carisoprodol sebanyak 308.000 butir dan prekursor carisoprodol sebanyak 2,5878 ton. Modusnya, pelaku memproduksi narkotika carisoprodol dengan menyamarkan gudang pakan ternak sebagai tempat produksi dan penyimpanan prekursor narkotika sehingga tidak dicurigai warga sekitar.
"Ketiga, ungkap home industry clandestine lab narkotika jenis ekstasi di Jakarta oleh jaringan China. Kami amankan di satu lokasi dua orang tersangka sebagai penyedia bahan prekursor, fasilitas, dan peralatan produksi, serta sebagai pembantu mencetak atau membuat narkotika jenis ekstasi," paparnya.
Dia mengungkapkan, barang bukti dalam kasus ekstasi yang disita sebanyak 653 butir siap edar dan serbuk ekstasi sebanyak 16.695 gram. Modusnya, pelaku menyamarkan apartemen tempat tinggal di salah satu wilayah Jakarta sebagai tempat memproduksi dan menyimpan prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika.
"Lalu, ungkap narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China, dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun kurir dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kg," ungkapnya.