Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ahmad Sahroni Cs Lolos dari Sanksi Pemecatan Sebagai Anggota DPR

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |07:01 WIB
5 Fakta Ahmad Sahroni Cs Lolos dari Sanksi Pemecatan Sebagai Anggota DPR
Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, dua dari lima anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan sidang MKD dibacakan pada Rabu 5 November 2025, berikut fakta-faktanya:

1. Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Etik

MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Lalu, memberikan sanksi nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan.

2. Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement