JAKARTA - Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, dua dari lima anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan sidang MKD dibacakan pada Rabu 5 November 2025, berikut fakta-faktanya:
1. Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Etik
MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Lalu, memberikan sanksi nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan.
2. Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik