Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ahmad Sahroni Cs Lolos dari Sanksi Pemecatan Sebagai Anggota DPR

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |07:01 WIB
5 Fakta Ahmad Sahroni Cs Lolos dari Sanksi Pemecatan Sebagai Anggota DPR
Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI (Foto: Sindonews)
A
A
A

MKD menyatakan Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dinonaktifkan selama tiga bulan dan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem. 

MKD pun meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya. Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.

3. Eko Patrio Terbukti Langgar Etik

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dalam putusan MKD dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dihukum nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.

4. Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement