JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25–30 Agustus pada Senin (3/11/2025). Adapun agendanya adalah pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif tersebut.
Jalannya sidang etik Ahmad Sahroni Cs itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh majelis sekaligus anggota MKD. Dalam persidangan, Ketua MKD mengingatkan semua anggota MKD yang sebelumnya bertindak sebagai pemeriksa perkara yang dihadapi lima anggota DPR nonaktif.
“Kami perlu mengingatkan seluruh anggota MKD yang sekaligus merupakan majelis MKD, tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik, atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada asas yang berlaku universal,” ujarnya di persidangan sebagaimana terlihat secara daring di akun YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Saat ini, sidang etik pun tengah berlangsung dan disiarkan secara daring melalui akun YouTube DPR RI. Sehingga, masyarakat dapat menyaksikannya secara langsung.
Adapun dalam sidang perkara aksi joget yang berujung aksi demo pada 25–30 Agustus 2025 lalu, terdapat lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
(Arief Setyadi )