JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Adapun dua tersangka baru tersebut yakni satu pegawai Kemenhub RI dan satu lagi dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ihwal adanya informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub RI.
"Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub RI dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali singkat saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
BACA JUGA:
Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.
Sebagai informasi, (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan RI pada Senin ini (22/1/2024). Pemanggilan keempat ASN Kemenhub RI itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua orang ASN sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keempat ASN tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus tersebut. Keempatnya, lanjut Ali, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:
"Hari ini (22/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat orang saksi ASN sebagai Lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI," ujar Ali melalui keterangannya.
Ali pun merinci keempat nama ASN Kemenhub RI yang dipanggil sebagai saksi tersebut.
"Keempat orang saksi tersebut yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati. Keempatnya diketahui sebagai ASN Kementerian Perhubungan RI," jelas Ali.
Diketahui, KPK juga menyampaikan hasil dari agenda pemanggilan saksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, yang dilakukan pada Kamis kemarin (18/1/2024). Pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK tersebut, dilakukan guna mencecar Novie terkait pengetahuannya atas pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan tersangka 2 ASN.
Ali melanjutkan, Novie juga dicecar soal penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan Kemenhub RI.
"Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA.
Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
(Qur'anul Hidayat)