Tidak Ingin Kecolongan dalam Hal Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Seluruh Panwascam

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 10:17 WIB
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi (foto: dok ist)
Share :

ROKAN HULU - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono menghadiri acara Fasilitas dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di salah satu hotel di Jalan Persatuan Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada Jumat 26 Januari 2024.

Kegiatan tersebut mengambil, 'Tema Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024'.

Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Rohul, Cepi Abdul Husen; Pimpinan Bawaslu, Gummer Siregar; Pimpinan Bawaslu, Safrizal Hasbi; Plh Kapolsek Rambah, Ipda Refly Setiawan; Unit Intelkam Polsek Rambah, Ketua dan Anggota Panwaslu se-Rohul.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan Bawaslu Safrizal Hasbi berterimakasih kepada AKBP Budi yang berkenan hadir untuk memberikan bimbingan kepada seluruh peserta.

"Semoga dengan giat ini bisa menjadi modal kerja untuk melaksanakan dan menuntaskan Pemilu Damai Tahun 2024," imbuh Safrizal.

Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menyampaikan, tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.

"Baik untuk Tingkat Pusat yaitu Bawaslu RI, Tingkat Provinsi yaitu Bawaslu Riau, Tingkat kabupaten/kota yaitu Bawaslu kabupaten/kota,  Tingkat kecamatan Yaitu panwascam dan TIngkat Desa/ Kelurahan yaitu Panwaslu," rinci AKBP Budi.

Selain itu, orang nomor satu di Mako Polres Rohul ini menguraikan terkait Dasar Hukum: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemantauan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menetapkan tugas, fungsi dan wewenang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Tugas Panwascam, melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum di tingkat kecamatan, kemudian mengumpulkan, menyusun dan menganalisis laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum secara langsung di tempat kejadian, Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum serta  Menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan melaporkan tindak lanjutnya," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya