Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Pelaksana Tugas Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 14:58 WIB
Tito Karnavian (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam pada hari ini Jumat 2 Februari 2024. Jokowi menunjuk Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Presiden, kata Ari, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas Menko Polhukam sementara.

 BACA JUGA:

"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," kata Ari.

Diketahui, Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menyerahkan secara langsung surat pengunduran dirinya sebagai Menkopolhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada sore hari ini Kamis 1 Februari 2024.

 

Mahfud MD 

Pertemuan di Istana Merdeka tersebut berlangsung tertutup. Setelah pertemuan itu, Mahfud yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat langsung menggelar jumpa pers di Kantor Presiden.

 BACA JUGA:

Mahfud mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya diterima oleh bapak presiden Bapak Joko Widodo yang ditemani oleh bapak Mensesneg bapak Pratikno. Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menkopolhukam saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti," kata Mahfud.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya