Bawaslu Usulkan 17 TPS Laksanakan Pemilihan Suara Ulang di DIY, Terbanyak di Sleman

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 19:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU. "Tapi tadi malam kami sudah koordinasi dengan KPU DIY, saya menganggap prinsipnya KPU DIY ini kooperatif dengan saran perbaikan kita. Kemungkinan semuanya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU," tambah Najib.

Najib mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran karena KPPS kurang memahami aturan DPT tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak ada DPK-nya. Seperti di LP, dia menyebut pelanggarannya ada satu pemilih dapat 6 surat suara dan telanjur dimasukkan ke kotak sehingga ada yang ke surat suaranya double.

Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb dan tidak masuk dalam DPK tetapi diberikan kesempatan untuk memilih. Kemudian ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 jenis surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara

"ada juga DPK yang dapat 1 surat suara,"tambahnya.

Menurutnya, peristiwa ini terjadi karena petugas KPPS masih rancu pemahamannya mana yang menerima surat suara antara DPTb dan DPK sehingga harusnya DPTb dapat 1 surat suara justru dikasih 5, yang harusnya DPK dikasih 5 surat suara justru dapat 1 surat suara.

Untuk pelaksanaan PSU, nantinya KPU kota dan kabupaten yang akan memastikan dan memutuskan waktu pelaksanaannya. Tetapi menurut ketentuan harus dilaksanakan H+10, sehingga 24 Februari harus dilaksanakan.

"Kita akan awasi di tempat tempat yang dilaksanakan lagi pemungutan ulang," tambahnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya