JAKARTA - Aiman Witjaksono telah mendengarkan Jawaban dari pihak Polda Metro Jaya berkaitan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadapnya. Aiman menyebutkan, sejatinya dia sebagai wartawan memiliki Hak Tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya.
"Tadi disampaikan (Polda Metro), penyitaan itu untuk mengetahui narasumber. Bahwa saya memiliki Hak Tolak dan itu sudah disampaikan oleh Dewan Pers dan bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka, maka akan menciderai, akan meruntuhkan demokrasi ini," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Adapun penyitaan barang bukti berupa handphone miliki Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dilakukan untuk mengetahui narasumber yang membeberkan pada Aiman soal tidak netralnya oknum aparat. Termasuk di dalamnya terdapat akun Instagram dan Email milik Aiman.
Masih, kata Aiman, tim hukumnya bakal menyampaikan tanggapan atas Jawaban yang diberikan Polda Metro Jaya itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti. Tanggapan itu akan disampaikan di persidangan pada Rabu, 21 Februari 2024 esok.
"Besok secara hukum tentu akan disampaikan oleh Tim Hukum jawaban dari apa yang telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(Awaludin)