Segera Disidang, Syahrul Yasin Limpo Diadili oleh Hakim Kasus Johnny Plate

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 08:05 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar, Rabu 28 Februari 2024.

SYL akan menjalani persidangan dengan dua anak buahnya yang juga tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua orang yang dimaksud adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alay dan Mesin, Muhammad Hatta.

 BACA JUGA:

Ketiganya akan menjalani persidangan dalam pembuktian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo pun membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan tersebut.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

 BACA JUGA:

Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate.

Selain pemerasan dan gratifikasi, politikus Partai NasDem itu juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap aset SYL, yakni rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Audi type A6.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya