Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. Rekomendasi ini dilakukan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty merinci ribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU). 132 rekomendasi pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi pemungutan suara susulan (PSL).
(Awaludin)