KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 19:17 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo jadi tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)
Share :

"Terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya