KPK Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Batam, Ada Tanah serta Bangunan dan 14 Ruko

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 15:43 WIB
KPK sita aset milik Andhi Pramono (Foto: dok KPK)
Share :

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya