Kepergok Mencuri Motor, Dua Pria Bersenjata Airsoft Gun Bonyok Dikeroyok Massa

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 17:18 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Saat ini, ujar Ipda Mulyana Winata, kedua pelaku berada di Polsek Cinambo untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami kepemilikan senjata airsoft gun pelaku.

"Kepada kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 juncto UU Darurat mengenai pencurian dan kepemilikan senjata airsoft gun ya. Tapi masih kami dalami mengenai airsoft gun, kami kenakan pasal atau tidak. Ancaman hukuman airsoft gun ilegal itu 12 tahun penjara. Kalau untuk 363 itu 5 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya