Grafik Sirekap Hilang, Wapres: Kalau Ada Masalah Laporkan ke Bawaslu dan MK

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 16:05 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres BPMI)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut merespons grafik Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres hingga Pileg sejak 5 Maret 2024.

Wapres pun meminta agar jika ada masalah dalam Sirekap bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan itu kan ada jalur resminya baik melalui Bawaslu melalui MK," tegas Wapres usai menghadiri acara di Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa hasil Sirekap bukan menunjukkan hasil Pemilu. Pasalnya, hasil Pemilu akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret mendatang.

"Masalah Sirekap, saya kira itu bukan apa, menunjukkan hasil daripada pemilu itu ya. Maksudnya itu nanti, ada pengumuman resmi nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU ya," pungkasnya.

Sementara itu, KPU sebelumnya telah merespon soal hilangnya grafik diagram perolehan suara hasil Pemilu 2024 di dalam Sirekap.

Anggota KPU RI, Idham Holik membenarkan, bahwa sudah tidak lagi menampilkan grafik diagram perolehan suara. Sirekap, kata dia, hanya menampilkan foto formulir model C. hasil yang dikirim dari KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Kini Kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham.

Idham menjelaskan, fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano. Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar

"(Sehingga) memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, formulir Model C Hasil plano di setiap TPS nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya