Rukyatul hilal diketahui merupakan kriteria penentu awal bulan kalender Hijriyah, yang dilakukan dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.
Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat atau gagal terlihat termasuk karena faktor cuaca, maka bulan pada alender berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
(Qur'anul Hidayat)