Tersangka Kasus PPLN Kuala Lumpur yang Buron Akhirnya Menyerahkan Diri

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 11:14 WIB
Tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri. (Foto: Dok Ist)
Share :

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ucapnya.

Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya