Betty melanjutkan, temuan fakta Bawaslu dalam surat rekomendasi juga disebutkan, banyak terdapat daftar hadir pemilih TPSLN dan KSK yang tidak dapat ditemukan sehingga menghambat proses pemuktakhiran daftar pemilih.
"Ketiga, terdapat permasalahan berupa tidak sesuainya antara klaim angka kehadiran pemilih pada metode TPSLN dan KSK dengan daftar hadir yang memuat nama pemilih yang telah memberikan suara," ujarnya.
Atas temuan fakta-fakta tersebut, Betty menjelaskan, Bawaslu menilai hasil pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL menjadi tidak dapat digunakan sebagai basis data.
"Analisa hasil pengawasan, menimbang terhadap hasil pengawasan Bawaslu dan mekanisme pemuktahiran daftar pemilih yang dilaksanakan KPU, Bawaslu menilai akibat ketidakjelasan jumlah pengguna hak pilih pada metode pemungutan suara di TPSLN dengan data faktual penggunaan surat suara berdasarkan daftar hadir pemilih di TPS KL yang akan digunakan dalam pemuktakhiran daftar pemilih sehingga berpotensi tidak akuratnya daftar pemilih yang akan memberikan suara pada pemungutan suara ulang di wilayh KL," ujar Betty membacakan temuan Bawaslu yang dijadikan rekomendasi digelarnya PSU di KL.
"Berdasarkan hal di atas, Bawaslu menilai terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL yang tidak dapat dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan shg perlu diambil langkah kebijakan utk sehingga rekomendasi Panwaslu dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan," sambungnya.
Atas paparan tersebut, Hakim kembali menegaskan apakah yang dipaparkan Betty itu merupakan dasar penyelenggaraan PSU di KL.
"Jadi itu yang saudara bacakan itu dasar ya, dasar rekomendasi hingga diadakan PSU di KL?," tanyanya.
"Betul," timpal Betty.
(Awaludin)