Jadi Tersangka, Pria 'Koboi' di Mampang Prapatan Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 21:14 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun yang sempat melakukan aksi 'koboi' atau menodong pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Usai dijadikan tersangka, David menyebut, HRR saat ini langsung dilakukan penahanan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap TSK," ujar David.

Tersangka sendiri disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ucap David.

Sebelumnya, penangkapan terhadap HHR hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekira pukul 01.50 WIB di kediamannya.

Peristiwa itu bermula dari viralnya video di media sosial Instagram perihal cekcok sesama pengemudi mobil yang berujung penodongan senjata.

Melalui ciri-ciri lokasi yang terlihat dalam video itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi sebuah toko velg yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya