JAKARTA - Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun yang sempat melakukan aksi 'koboi' atau menodong pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Usai dijadikan tersangka, David menyebut, HRR saat ini langsung dilakukan penahanan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap TSK," ujar David.
Tersangka sendiri disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ucap David.