Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, kata Rizal, polisi turut menyita barang bukti antara lain Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.
"Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka WY dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.
(Awaludin)