Permintaan Pemanggilan Menteri dari Kubu Ganjar dan Anies, Ini Tanggapan Ketua MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 01:13 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dalam posisi Mahkamah memanggil Menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, maka kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin dalam persidangan PHPU, Kamis (28/3) meminta agar MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukan hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga disebut.

Usulan itu diamini oleh kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan Menteri itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya