BITUNG – Tim Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang nelayan bernama Tua Adi (54) karena diduga telah memerkosa gadis disabilitas inisial AL berusia 19 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi.
Tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban sejak Juli hingga Oktober 2023 di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung.
BACA JUGA: