"Pada waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga sehingga itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu," lanjutnya.
"Kalau mau ambil positifnya bisa saja nanti UU disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan Ene kepada Presiden dan Suhartoyo kepada Ketua MA, lalu ketiganya dinyatakan dapat tetap bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa konfirmasi, tetapi bisa juga," kata Mahfud MD.
"Kalau buat saya Pilpres sudah selesai, kalau Saldi, Ene, dan Suhartoyo setelah dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga tidak mengancam pemerintah juga karena Pilpres kan sudah selesai. Suhartoyo pensiun tahun depan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang sudah tidak mengurusi Pilpres lagi, sehingga diteruskan pun tidak apa-apa, menangani kasus biasa dan dapat menjadi politik etis bagi pemerintah, tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya," pungkas Mahfud MD.
(Fakhrizal Fakhri )