Sakit Hati Dipecat dan Tak Diberi THR, Pimpinan Koperasi Bobol Brankas Berisi Uang Rp35 Juta

Kuntadi, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 20:59 WIB
Share :

KULONPROGO - Gegara diberhentikan dari pekerjaan tanpa pesangon yang jelas, AS (32) warga Sragen, Jawa Tengah nekat mencuri uang di tempat kerjanya. Akibat perbuatannya AS kini ditahan di ruang tahanan Polres Kulonprogo.

Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 16 Maret 2024 di sebuah koperasi yang ada di Pengasih, Kulonprogo. Saat itu dua karyawan koperasi tiba di tempat bekerja.

Keduanya kaget mendapati ruang penyimpangan uang dalam kondisi terbuka. Apalagi setelah dilihat, brankas tempat menyimpan uang juga sudah terbuka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan mereka dan diteruskan ke Polsek Pengasih. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah TKP. Koperasi ini telah kehilangan uang senilai Rp35 juta.

“Dari hasil olah TKP ini mengarah kepada pelaku,” kata Joko, Selasa (14/5/2024).

Polisi kemudian memburu pelaku namun keberadaanya sulit ditemui. Hingga ada informasi pelaku berada di wilayah Sragen dan dilakukan penangkapan.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan merusak gembok dan membuka brankas,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabit, gembok yang rusak dan tang. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku AS mengaku mencuri karena sakit hati. Setelah diberhentikan dari pekerjaannya dia tidak diberikan THR yang semestinya dia peroleh.

“Saya sakit hati karena tidak mendapat THR,” katanya.

Pelaku mengaku uang hasil mencuri habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga untuk berfoya-foya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya