KPK Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 13:35 WIB
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan.

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.

"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya