Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang

Dedi Mahdi, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 09:05 WIB
Pengadilan Agama Bojonegoro (foto: dok tangkapan layar)
Share :

Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.

“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya