Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI, Dito Mahendra Bakal Dipenjara Lagi

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 18:27 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, menjadi satu tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana senjata api dan amunisi tanpa izin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.

Atas dasar itu, Dito kembali harus menjalani hukuman penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegalnya.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” bunyi isi putusan PT Jakarta yang dikutip, Jumat (24/5/2024).

Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Erwan Munawar itu meyakini bahwa mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis hakim PT Jakarta.

Hakim PT Jakarta kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dito Sampurno alias Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara pun hanya mengganjar kekasih Nindy Ayunda itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya, Kamis (4/4).

Meski dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara ternyata membuat Dito Mahendra bisa langsung menghirup udara bebas dari luar penjara. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” cetus hakim

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya