Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI, Dito Mahendra Bakal Dipenjara Lagi

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 18:27 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara pun hanya mengganjar kekasih Nindy Ayunda itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya, Kamis (4/4).

Meski dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara ternyata membuat Dito Mahendra bisa langsung menghirup udara bebas dari luar penjara. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” cetus hakim

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya