Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orangtua dan keluarga membuat laporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, kedelapan pelaku akhirnya diringkus polisi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )