Kasus Korupsi Helikopter, KPK Sita 13 Bidang Tanah Irfan Kurnia Saleh

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 13:22 WIB
KPK sita tanah terpidana korupsi. (Foto: KPK)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh.

"Tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik Terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2.743 M2," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa pada salah satu isi amar putusan terpidana Irfan, dibebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 Miliar.

 BACA JUGA:

"Agar nantinya uang pengganti tersebut dapat dilakukan pengembalian berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery," kata Ali.

Ali mengungkapkan bahwa pada 13 titik lokasi tanah tersebut juga telah dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara.

"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ungkapnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

 BACA JUGA:

Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam putusannya.

Putusan itu disahkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023.

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan. Maka, Jaksa bakal menyita harta bendanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya