Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |00:05 WIB
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini Perannya
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi CPO.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Syarief menjelaskan, pada Februari 2022 lalu, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

Kendati demikian, Syarief mengatakan, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement