Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Edaran Kejagung Viral di Media Sosial, Kapuspenkum Beri Penjelasan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |22:05 WIB
Surat Edaran Kejagung Viral di Media Sosial, Kapuspenkum Beri Penjelasan
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan mengenai surat edaran yang viral di media sosial tentang peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini dari Jamintel. Surat edaran tersebut muncul menyusul maraknya polemik mengenai penggeledahan kepolisian terhadap sejumlah lokasi yang diduga terkait pejabat Kejagung.

"Itu surat edaran lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu. Lebih kepada itu," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, surat edaran tersebut sudah secara jelas menerangkan agar Korps Adhyaksa selalu ingat untuk menjadi jaksa yang baik. Sebab, seorang jaksa selalu menghadapi tantangan dan godaan sehingga harus terus menjaga integritasnya.

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkanlah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik. Penegak hukum itu pasti kan godaannya banyak. Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada lebih kepada itu. Waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih, suka tidak suka kan pasti ada, jadi secara umum saja," tuturnya.

Dia menerangkan, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di 12 lokasi yang menjadi perhatian belakangan ini. Tidak hanya melalui surat edaran, sejatinya pimpinan Kejaksaan secara rutin melakukan pertemuan via Zoom bersama jajarannya untuk mengingatkan dalam menjaga integritas sebagai jaksa.

"Sebetulnya setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan pertemuan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan, biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," jelasnya.

"Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan), lebih ke AGHT. Kalau Jamteknis seumpama surat edaran pedoman, umpamanya kayak Pidum bagaimana terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah, kebetulan kalau Intel lebih seperti itu," kata Anang lagi.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement