Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Imbau Publik Tidak Bangun Opini Soal Penggeledahan Polri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |19:20 WIB
Kejagung Imbau Publik Tidak Bangun Opini Soal Penggeledahan Polri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, maupun membangun opini terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, informasi yang beredar di media massa maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang ataupun suatu institusi dalam dugaan tindak pidana.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement