JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi tersebut. Karena itu, Kejagung menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara.